SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan kepengurusan di bawah kepimpinannya satu-satunya yang sah.
Hal tersebut berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA), di mana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Otto memaparkan, keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021. Sehingga legal standing Peradi yang kini dipimpinnya menjadi organisasi advokat single bar.
"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai," tegasnya.
Dengan ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.
"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya.
Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.
"Jika kewenangan advokat single bar sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Dengan demikian, MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada hakim agar tidak lagi menyumpah advokat diluar anggota Peradi," tegas dia.
Baca Juga: Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jelang Pengumuman Ketua DPD PDIP Jateng, Muncul Spanduk Dukungan ke FX Rudy, Fix Terpilih?
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Aksi Koalisi Driver Online Solo Raya Tuntut Pergantian Pimpinan Grab Solo, Ini Penyebabnya
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat