SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan kepengurusan di bawah kepimpinannya satu-satunya yang sah.
Hal tersebut berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA), di mana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Otto memaparkan, keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021. Sehingga legal standing Peradi yang kini dipimpinnya menjadi organisasi advokat single bar.
"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai," tegasnya.
Dengan ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.
"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya.
Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.
"Jika kewenangan advokat single bar sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Dengan demikian, MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada hakim agar tidak lagi menyumpah advokat diluar anggota Peradi," tegas dia.
Baca Juga: Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025