SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan kepengurusan di bawah kepimpinannya satu-satunya yang sah.
Hal tersebut berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA), di mana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Otto memaparkan, keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021. Sehingga legal standing Peradi yang kini dipimpinnya menjadi organisasi advokat single bar.
Baca Juga: Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!
"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai," tegasnya.
Dengan ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.
"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya.
Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.
"Jika kewenangan advokat single bar sudah resmi ditetapkan kepada kami, maka segera kami eksekusi dengan mendaftarkan ke Kemenkumham. Dengan demikian, MA juga harus konsekuen memerintahkan kepada hakim agar tidak lagi menyumpah advokat diluar anggota Peradi," tegas dia.
Baca Juga: Hotman Paris Menang Lagi dari Hotma Sitompul
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak