Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Desember 2021 | 21:47 WIB
Ilustrasi tembakau alternatif. [Pixabay]

UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan yang positif. COT menyimpulkan bahwa aerosol yang dihasilkan oleh produk tembakau yang dipanaskan mengandung kadar bahan kimia berbahaya yang 50 hingga 98 persen lebih rendah dibandingkan dengan asap rokok.

"Produk ini mengandung nikotin dan tidak sepenuhnya bebas risiko, namun penelitian dari para ahli di Inggris dan Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa dengan regulasi yang tepat produk ini dapat mengurangi bahaya yang timbul dari kebiasaan merokok,” ujar dilansir laman Public Health England.

Mendapat izin FDA

Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA US). Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi prapemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara

Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP). Artinya, produk tembakau yang dipanaskan secara fundamental berbeda dengan rokok dan penerbitan otorisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

“Melalui proses aplikasi produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi, FDA bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ditujukan kepada konsumen tentang pengurangan risiko atau paparan dari penggunaan produk tembakau ini didukung oleh bukti ilmiah dan dapat dipahami,” kata Direktur Pusat Produk Tembakau FDA, Mitch Zeller, dilansir laman FDA. (ANTARA)

Load More