SuaraSurakarta.id - Tarif cukai rokok bakal dinaikan kembali pada tahun 2022. Hal itu tentu saja akan berdampak pada produsen atau industri rokok di Indonesia.
Pemerintah memberlakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi delapan tarif. Hal tersebut akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah.
Menyadur dari Solopos.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada tahun depan di angka 12%.
Selain itu, pemerintah memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT.
Pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai rokok menjadi delapan lapis, dari sebelumnya 10 lapis.
Terdapat penggabungan tarif cukai di produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang juga membuat ketetapan harga jual eceran (HJE) minimumnya menyatu.
“Semenjak 2009 hingga hari ini kebijakan cukai bersifat spesifik. Struktur cukai berbeda-beda, sekarang cenderung akan melakukan simplifikasi tarif, karena pelaku industri rokok begitu besar dan sangat mendominasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Jokowi mengatur simplifikasi tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB, dari sebelumnya masing-masing 535 dan 525 menjadi sama, yakni 600. Lalu, simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing 565 dan 555 menjadi sama, yakni 635.
Simplifikasi tarif cukai itu turut berpengaruh terhadap HJE per batang, yakni SKM IIA yang sebelumnya 1.275 dan SKM IIB 1.020, kini keduanya menjadi sama 1.140. Lalu, HJE per batang SPM IIA yang sebelumnya 1.485 dan SPM IIB yang sebelumnya 1.015, kini menjadi sama yakni 1.135.
Baca Juga: Ribuan Buruh Sudah di-PHK, Kenaikan Cukai Tahun 2022 Diprediksi Makin Memperparah
Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih tarif cukai antara SKM IIA dan SKM IIB, serta SPM IIA dan SPM IIB sudah sangat dekat, yakni Rp10 per batang. Lalu, terdapat 13 pabrikan SKM dan empat pabrikan SPM yang memproduksi rokok di kedua lapisan tarif tersebut.
Meskipun begitu, dia menyebut bahwa dampak simplifikasi tarif terhadap penurunan produksi rokok tidak signifikan, yakni 200 juta batang dan dampak terhadap penerimaan cukai pun positif tetapi minor. Adapun, sebanyak 239 pabrikan rokok akan terdampak oleh kebijakan itu.
“SKM/SPM IIB berpotensi akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dnegan layer IIA, 2%—3% lebih tinggi. Jumlah pabrikan terdampak di golongan SKM IIB 217 pabrikan dan SPM IIB 22 pabrikan,” tertulis dalam paparan Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak
-
Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan
-
Rumah Penerima Bansos Ditempeli Stiker, Wali Kota Solo Ungkap Fungsi Pentingnya
-
Melrose Leather by Melanie Berdayakan Pengrajin Lokal Sukoharjo Lewat Produk Tas Kulit Premium