SuaraSurakarta.id - Tarif cukai rokok bakal dinaikan kembali pada tahun 2022. Hal itu tentu saja akan berdampak pada produsen atau industri rokok di Indonesia.
Pemerintah memberlakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi delapan tarif. Hal tersebut akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah.
Menyadur dari Solopos.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada tahun depan di angka 12%.
Selain itu, pemerintah memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT.
Baca Juga: Ribuan Buruh Sudah di-PHK, Kenaikan Cukai Tahun 2022 Diprediksi Makin Memperparah
Pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai rokok menjadi delapan lapis, dari sebelumnya 10 lapis.
Terdapat penggabungan tarif cukai di produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang juga membuat ketetapan harga jual eceran (HJE) minimumnya menyatu.
“Semenjak 2009 hingga hari ini kebijakan cukai bersifat spesifik. Struktur cukai berbeda-beda, sekarang cenderung akan melakukan simplifikasi tarif, karena pelaku industri rokok begitu besar dan sangat mendominasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Jokowi mengatur simplifikasi tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB, dari sebelumnya masing-masing 535 dan 525 menjadi sama, yakni 600. Lalu, simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing 565 dan 555 menjadi sama, yakni 635.
Simplifikasi tarif cukai itu turut berpengaruh terhadap HJE per batang, yakni SKM IIA yang sebelumnya 1.275 dan SKM IIB 1.020, kini keduanya menjadi sama 1.140. Lalu, HJE per batang SPM IIA yang sebelumnya 1.485 dan SPM IIB yang sebelumnya 1.015, kini menjadi sama yakni 1.135.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Ideal di Bawah 10 Persen
Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih tarif cukai antara SKM IIA dan SKM IIB, serta SPM IIA dan SPM IIB sudah sangat dekat, yakni Rp10 per batang. Lalu, terdapat 13 pabrikan SKM dan empat pabrikan SPM yang memproduksi rokok di kedua lapisan tarif tersebut.
Meskipun begitu, dia menyebut bahwa dampak simplifikasi tarif terhadap penurunan produksi rokok tidak signifikan, yakni 200 juta batang dan dampak terhadap penerimaan cukai pun positif tetapi minor. Adapun, sebanyak 239 pabrikan rokok akan terdampak oleh kebijakan itu.
“SKM/SPM IIB berpotensi akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dnegan layer IIA, 2%—3% lebih tinggi. Jumlah pabrikan terdampak di golongan SKM IIB 217 pabrikan dan SPM IIB 22 pabrikan,” tertulis dalam paparan Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar