Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:57 WIB
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

Didik mengatakan, untuk identitas pegawai yang bersangkutan sudah dipegang. 

Untuk sanksi nanti akan dilihat, kalau pelanggaran berat tentu SP 1, SP 2, dan SP 3 hingga diberhentikan kalau pelanggaran serius. 

"Bisa sampai pemberhentian sanksi yang diberikan. Wali kota harus segera mengambil tindakan, karena ini bagian dari bawahannya. Kita akan kawal kasus ini sampai selesai," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Catat! Kapolresta Solo Bakal Sikat Ormas yang Sweeping Saat Perayaan Natal

Load More