SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 batal diterapkan pemerintah jelang libur natal dan tahun baru.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru tentu ini kita sambut baik tapi tetap kehati-hatian kita harus ke depankan," ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dikutip dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).
Hariyadi mengatakan bahwa sejak pembatalan tersebut, mulai terjadi peningkatan reservasi di sejumlah hotel. Dia berharap tren positif tersebut tetap terjaga agar industri perhotelan dapat terus menggeliat.
Dia menilai industri perhotelan saat ini sudah berangsur pulih. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga telah berjalan baik.
Heriyadi menyebut bahwa sejak pelonggaran PPKM oleh pemerintah pada November lalu, yang membuat kegiatan hotel dan restoran bisa kembali beroperasi 100 persen, tidak ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 baru.
"Ini kami syukuri betul karena kalau sampai ada klaster yang terjadi di hotel itu dampaknya akan sangat besar, negatif, dan alhamdulillah ini bisa kita jaga," kata Heriyadi.
Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya melalui sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan Lingkungan (CHSE) di hotel-hotel maupun restoran.
Dia menyebut hingga saat ini sebanyak sekitar 11 ribu hotel dan restoran telah mengantongi sertifikat CHSE, dari 16 ribu yang ditargetkan.
Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3 di Bali Dipandang Masih Jauh Panggang dari Api
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya