SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 batal dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, bukan berarti libur nataru ini mas bisa bebas beraktivitas ke mana saja.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengingatkan perlunya mengantisipasi kerumunan masyarakat pada saat libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan tahun baru harus tetap terkendali. Titik-titik yang potensial terjadinya kerumunan harus benar-benar dijaga," kata Yudhi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, kendati tidak ada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun pemerintah pasti telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengendalikan COVID-19.
"Walaupun tidak ada penerapan PPKM Level 3, tapi pemerintah pasti telah menyiapkan langkah pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan, jika nantinya pemerintah menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru, maka masyarakat harus berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian COVID-19.
"Masyarakat perlu berperan aktif dengan tetap memperkuat protokol kesehatan dan jika bisa membatasi mobilitas serta tidak berkerumun. Dengan pengendalian mobilitas masyarakat diharapkan upaya pengendalian COVID-19 akan berjalan optimal," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru 2022 di rumah saja, berkumpul bersama keluarga, guna menghindari potensi kerumunan.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pawai atau arak-arakan saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2022 .
Baca Juga: Objek Wisata Dibuka Saat Natal dan Tahun Baru, Dispar Bantul: Wajib Terapkan Prokes
"Intinya adalah tetap menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan guna mengurangi risiko terpapar COVID-19. Jika harus mengunjungi ruang publik, maka perlu mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru menjadi cara yang diambil oleh pemerintah sebagai langkah mengendalikan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat