SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 batal dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, bukan berarti libur nataru ini mas bisa bebas beraktivitas ke mana saja.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengingatkan perlunya mengantisipasi kerumunan masyarakat pada saat libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan tahun baru harus tetap terkendali. Titik-titik yang potensial terjadinya kerumunan harus benar-benar dijaga," kata Yudhi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, kendati tidak ada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun pemerintah pasti telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengendalikan COVID-19.
"Walaupun tidak ada penerapan PPKM Level 3, tapi pemerintah pasti telah menyiapkan langkah pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan, jika nantinya pemerintah menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru, maka masyarakat harus berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian COVID-19.
"Masyarakat perlu berperan aktif dengan tetap memperkuat protokol kesehatan dan jika bisa membatasi mobilitas serta tidak berkerumun. Dengan pengendalian mobilitas masyarakat diharapkan upaya pengendalian COVID-19 akan berjalan optimal," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru 2022 di rumah saja, berkumpul bersama keluarga, guna menghindari potensi kerumunan.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pawai atau arak-arakan saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2022 .
Baca Juga: Objek Wisata Dibuka Saat Natal dan Tahun Baru, Dispar Bantul: Wajib Terapkan Prokes
"Intinya adalah tetap menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan guna mengurangi risiko terpapar COVID-19. Jika harus mengunjungi ruang publik, maka perlu mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru menjadi cara yang diambil oleh pemerintah sebagai langkah mengendalikan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong
-
Investasi Bodong Berkedok Koperasi: Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional