Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja Gibran naikan upah buruh tertinggi di Solo Raya, Apindo berharap para pekerja di Kota Solo menerima kenaikan UMK 2022. (Kolase foto/suara.com)

SuaraSurakarta.id - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Solo paling tinggi jika dibandingkan daerah-daerah di Solo Raya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap buruh bisa menerima keputusan tersebut dan kembali fokus bekerja.

Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto mengajak para buruh agar bisa menerima ketentuan tersebut sehingga percepatan ekonomi di Solo bisa berjalan lancar.

"Mari sama-sama menjaga menjaga hubungan industrial ini agar perekonomian kembali pulih. Mari hormati keputusan gubernur (Gubernur Jawa Tengah)," kata Wahyu dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (2/12/2021). 

Ia mengatakan nominal kenaikan tersebut sudah sudah sesuai dengan formasi perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, UMK Solo 2022 resmi ditentukan sebesar Rp2.035.720 atau naik sebesar Rp21.000 dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Apindo Kecewa Keputusan Gubernur Khofifah Tentang UMK Jatim 2022

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal UMK hasil keputusan gubernur ini.

"Baru setelah itu melakukan pembinaan. Kalau pengawasan penerapan UMK itu wewenang provinsi," katanya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga mengatakan kenaikan angka tersebut merupakan kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh di Kota Solo.

"Coba bandingkan dengan kota lain, kami (Kota Solo) cukup okelah. Sudah saya tanda tangani, pertimbangannya bisa jalan atau enggak, kami tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah," katanya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bakal Digugat Gara-gara Tak Naikan UMK Kabupaten Bandung

Load More