SuaraSurakarta.id - Kejahatan siber semakin marak di Indonesia. Kebocoran database kepolisian harus menjadi perhatian.
Sebab para hacker atau pelaku kejahatan siber tidak memandang saat melancarkan aksinya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai dugaan atas kebocoran database Kepolisian memerlukan proses investigasi yang harus dilakukan secara tuntas dan akuntabel untuk membongkar kejahatan siber tersebut.
“Adanya laporan investigasi yang akuntabel ini tidak hanya penting bagi pengendali data, tetapi juga untuk memastikan pemenuhan hakhak subjek data, termasuk di dalamnya hak pemulihan yang efektif,” kata ELSAM dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/11/2021).
Menurut lembaga tersebut, investigasi bertujuan untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa.
“Proses pidana dapat dilakukan jika dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana,” kata ELSAM.
Sebelumnya pada Rabu (17/11/2021), database Kepolisian diduga mengalami kebocoran berdasarkan unggahan akun Twitter @son1x777.
Data pribadi yang bocor meliputi nama, Nomor Register Pokok (NRP), pangkat, tempat dan tanggal lahir, satuan kerja, jabatan, alamat, agama, golongan darah, suku, email, hingga nomor telepon.
Selain itu, data yang bocor juga terkait dengan posisi kasus korban tindak pidana mencakup data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis pelanggaran (termasuk kronologi pelanggaran dan juga nama korban yang terlibat), rehab keterangan, id propam, hukuman selesai, dan tanggal selesai pembinaan dan penyuluhan (binlu).
Baca Juga: Viral, Bule di Sanur Bali Nyanyi Pakai Seragam Polisi Lalu Minta Maaf
ELSAM menekankan Kepolisian perlu melakukan langkahlangkah yang telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku untuk meminimalisir risiko dari subjek datanya.
Selain itu, pihak Kepolisian juga perlu melakukan evaluasi dan audit sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik telah mengamanatkan kewajiban untuk memastikan keamanan data pribadi.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan data institusi Kepolisian juga wajib mengikuti Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Teknis operasional SPBE diatur dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 yang mengatur langkahlangkah minimal yang harus dilakukan ketika terjadi insiden keamanan aplikasi serta kewajiban untuk melakukan audit keamanan secara berkala.
“Dengan rujukan pengaturan di atas, semestinya Kepolisian dapat segera melakukan langkahlangkah mitigasi, untuk memastikan berhentinya kebocoran data tersebut, serta mengidentifikasi penyebab kebocoran, sekaligus risiko yang mungkin terjadi pada subjek datanya,” kata ELSAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten