SuaraSurakarta.id - Kejahatan siber semakin marak di Indonesia. Kebocoran database kepolisian harus menjadi perhatian.
Sebab para hacker atau pelaku kejahatan siber tidak memandang saat melancarkan aksinya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai dugaan atas kebocoran database Kepolisian memerlukan proses investigasi yang harus dilakukan secara tuntas dan akuntabel untuk membongkar kejahatan siber tersebut.
“Adanya laporan investigasi yang akuntabel ini tidak hanya penting bagi pengendali data, tetapi juga untuk memastikan pemenuhan hakhak subjek data, termasuk di dalamnya hak pemulihan yang efektif,” kata ELSAM dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/11/2021).
Menurut lembaga tersebut, investigasi bertujuan untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa.
“Proses pidana dapat dilakukan jika dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana,” kata ELSAM.
Sebelumnya pada Rabu (17/11/2021), database Kepolisian diduga mengalami kebocoran berdasarkan unggahan akun Twitter @son1x777.
Data pribadi yang bocor meliputi nama, Nomor Register Pokok (NRP), pangkat, tempat dan tanggal lahir, satuan kerja, jabatan, alamat, agama, golongan darah, suku, email, hingga nomor telepon.
Selain itu, data yang bocor juga terkait dengan posisi kasus korban tindak pidana mencakup data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis pelanggaran (termasuk kronologi pelanggaran dan juga nama korban yang terlibat), rehab keterangan, id propam, hukuman selesai, dan tanggal selesai pembinaan dan penyuluhan (binlu).
Baca Juga: Viral, Bule di Sanur Bali Nyanyi Pakai Seragam Polisi Lalu Minta Maaf
ELSAM menekankan Kepolisian perlu melakukan langkahlangkah yang telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku untuk meminimalisir risiko dari subjek datanya.
Selain itu, pihak Kepolisian juga perlu melakukan evaluasi dan audit sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik telah mengamanatkan kewajiban untuk memastikan keamanan data pribadi.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan data institusi Kepolisian juga wajib mengikuti Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Teknis operasional SPBE diatur dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 yang mengatur langkahlangkah minimal yang harus dilakukan ketika terjadi insiden keamanan aplikasi serta kewajiban untuk melakukan audit keamanan secara berkala.
“Dengan rujukan pengaturan di atas, semestinya Kepolisian dapat segera melakukan langkahlangkah mitigasi, untuk memastikan berhentinya kebocoran data tersebut, serta mengidentifikasi penyebab kebocoran, sekaligus risiko yang mungkin terjadi pada subjek datanya,” kata ELSAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Cerita Joyce, Turnamen Milklife Soccer Mantapkan Niat Siswi Asal Solo Itu Jadi Pemain Sepak Bola
-
Jokowi Pastikan Tak Hadir di Kongres ke-3 Projo, Ini Alasan Dokter Melarangnya
-
Mendadak ke Solo, Waketum Joman Andi Azwan Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi
-
Jokowi Pakai Topi Warna Putih Tulisan 'J', Apa Maknanya?
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol