SuaraSurakarta.id - Jabatan Panglima TNI resmi diserahkan ke Jenderal Andika Perkasa. Marsekal Hadi Tjahjanto resmi memasuki masa pensiun dari tugas-tugas sebagai prajurit.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan program dan tugas Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah dibuat spesifik oleh UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu diungkapkan usai Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan jabatannya sebagai Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/11/2021).
"Saya akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah dilakukan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto karena itulah yang kami geluti. Saya akan berusaha yang terbaik untuk melanjutkan," kata Andika dikutip dari ANTARA.
Andika mengucapkan terima kasih kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto atas pelaksanaan sertijab.
"Terima kasih kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang membuat acara serah terima jabatan demikian berbeda. Saya sebagai junior mengucapkan terima kasih banyak, kami merasa terhormat semuanya," ucapnya.
Sementara itu, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi purnawirawan dan mengakhiri dinas keprajuritan akan selalu berdoa untuk generasi penerus TNI agar semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Jadikan medan penugasan menjadi ladang ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan tugas pokok dapat dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas," kata Marsekal Hadi.
Khusus untuk Jenderal Andika, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini mendoakan agar Andika bisa menjalankan tugas negara dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Ini Harapan KSAL Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
"Saya selalu berdoa untuk adik saya Jenderal TNI Andika Perkasa senantiasa diberikan kesehatan dan dapat melaksanakan tugas negara, tugas mulia dengan aman dan lancar," tuturnya.
Setelah pensiun dari dinas keprajuritan, Marsekal Hadi akan lebih banyak di rumah dan momong cucu.
"Istirahat di rumah. Momong cucu dan kembali ke teman-teman saya yang ada di Malang, Jawa Timur," ujarnya.
Pelantikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper