Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Kampus UNS Solo. Diklatsar Menwa UNS Solo dinilai melanggar aturan rektor hingga menelan korban jiwa, ini fakta-faktanya. [Solopos.com]

Zakky kembali menekankan transparansi dan keadilan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus diklat berujung maut itu. “Pimpinan UNS dan Menwa wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang.”

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Ahmad Yunus, menegaskan komitmen kampus untuk mengusut tuntas kasus Gilang secara terang benderang.

Yunus mengatakan tim evaluasi kini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus mengkaji sanksi bagi Menwa. “Kami, BEM, dan keluarga korban sudah sepakat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Disinggung kapan rekomendasi dari tim evaluasi keluar, Yunus hanya menjawab secepatnya. Masukan dari tim evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, untuk menjatuhkan sanksi bagi Menwa.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?

Berdasarkan regulasi, opsi sanksi yakni peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi. “Tim evaluasi masih bekerja, kami belum dilapori hasilnya. Semoga bisa segera diselesaikan,” ucap Yunus.

Load More