SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat mendukung dengan turunnya harga pemeriksaan PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Gibran meminta semua pihak yang menggelar tes swab PCR untuk menaati peraturan pemerintah pusat ini.
"Penerapan di Solo disamakanlah. Itu bagus lah," ujar Gibran, Kamis (28/10/2021).
Dengan harga yang sudah turun ini diharapkan masyarakat bisa mengakses tes PCR, terutama mereka yang ingin tes mandiri untuk bepergian.
Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
"Ini lebih memudahkan masyarakat yang ingin tes PCR mandiri. Mudah diakses oleh semua kalangan," ungkap dia.
Nanti dari dinas kesehatan bisa mensosialisasikan dan agar peraturan ini bisa diterapkan.
Jangan sampai ada rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang tidak menerapkan peraturan pemerintah ini.
"Jadi untuk penerapan bisa sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Jelas ada pengawasan biar tidak ada kecurangan di lapangan," katanya.
Meski harga sudah turun untuk prosesnya sama tetap waktu tidak malah nunggu lama.
Baca Juga: Persis Solo Tekuk PSCS Cilacap, Gibran: Selamat dan Sukses Selalu untuk Diri Saya Sendiri
"Hasilnya harus tetap waktu dan harga sesuai regulasi," sambung dia.
Kalau ada masyarakat yang menemukan ada harga tes PCR tidak turun atau malah naik segera melapor. Sehingga bisa langsung ditangani dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Masyarakat segera melaporkan ke saya jika masih menemukan tes PCR mahal. Rumah sakit dan klinik kesehatan mana, pasti ada sanksi," paparnya.
"Saya rasa tidak ada yang berani. Masyarakat kan sudah tahu harga barunya berapa, tidak usah takut untuk melapor," tandas dia.
Gibran menambahkan, jadi harga tes PCR harus seragam semua. "Nanti kita cek ke dinas kesehatan lain. Pastinya harus seragam semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT.PCR.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Gibran Ikut Tren Lebaran di TikTok, Intip Momen Akrab Bareng Prabowo dan Keluarga
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Guru Besar Teknik Industri UNS: Assistive Technology Layak Mendapat Perhatian Lebih
-
Kebersamaan Keluarga Keraton Solo Warnai Hajad Dalem Sungkeman Idul Fitri
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya