SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat mendukung dengan turunnya harga pemeriksaan PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Gibran meminta semua pihak yang menggelar tes swab PCR untuk menaati peraturan pemerintah pusat ini.
"Penerapan di Solo disamakanlah. Itu bagus lah," ujar Gibran, Kamis (28/10/2021).
Dengan harga yang sudah turun ini diharapkan masyarakat bisa mengakses tes PCR, terutama mereka yang ingin tes mandiri untuk bepergian.
"Ini lebih memudahkan masyarakat yang ingin tes PCR mandiri. Mudah diakses oleh semua kalangan," ungkap dia.
Nanti dari dinas kesehatan bisa mensosialisasikan dan agar peraturan ini bisa diterapkan.
Jangan sampai ada rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang tidak menerapkan peraturan pemerintah ini.
"Jadi untuk penerapan bisa sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Jelas ada pengawasan biar tidak ada kecurangan di lapangan," katanya.
Meski harga sudah turun untuk prosesnya sama tetap waktu tidak malah nunggu lama.
Baca Juga: Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
"Hasilnya harus tetap waktu dan harga sesuai regulasi," sambung dia.
Kalau ada masyarakat yang menemukan ada harga tes PCR tidak turun atau malah naik segera melapor. Sehingga bisa langsung ditangani dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Masyarakat segera melaporkan ke saya jika masih menemukan tes PCR mahal. Rumah sakit dan klinik kesehatan mana, pasti ada sanksi," paparnya.
"Saya rasa tidak ada yang berani. Masyarakat kan sudah tahu harga barunya berapa, tidak usah takut untuk melapor," tandas dia.
Gibran menambahkan, jadi harga tes PCR harus seragam semua. "Nanti kita cek ke dinas kesehatan lain. Pastinya harus seragam semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan harga pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT.PCR.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya