Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

“Padahal dia (pelaku) sering main ke rumah. Saya tak menduga rela berbuat seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More