SuaraSurakarta.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana memangkas bunga pinjaman harian hingga 50 persen.
"Kami turunkan batas atas maksimal pinjaman bunga (per hari) kurang lebih 50 persen supaya teknologi finansial bisa lebih terjangkau, dengan skala ekonomis yang lebih murah," kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto, dalam jumpa pers virtual, Jumat(22/10/2021) dilansir ANTARA..
Dengan bunga yang lebih rendah, AFPI berharap masyarakat bisa membedakan mana layanan pinjaman online yang legal dengan yang ilegal.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bunga pinjaman per hari akan turun menjadi 0,4 persen dari 0,8 persen jika diturunkan 50 persen.
Baca Juga: Dari 2018 sampai Agustus 2021, Sebanyak 3.515 Fintech Lending Ilegal Ditutup Aksesnya
Penurunan bunga pinjaman harian ini akan berdampak langsung pada layanan yang diberikan dan konsumen.
Perusahaan teknologi finansial (tekfin) akan cenderung memilih peminjam yang kurang berisiko. Risiko yang dimaksud adalah kemampuan membayar pinjaman.
Hal ini juga berdampak pada tingkat pencairan dana dari perusahaan teknologi finansial, yang tidak akan setinggi sebelumnya. Jumlah pinjaman yang diberikan juga bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.
"Untuk menyeimbangkan risiko dan keuntungan yang ditanggung pemberi pinjaman," kata Sunu.
AFPI berencana memberlakukan kebijakan bunga harian ini selama sebulan, kemudian, meninjau ulang.
Baca Juga: Bicara Bisnis Fintech, Jokowi Mengaku Dengar Banyak Warga Terjerat Penipuan Pinjol
Asosiasi melihat penurunan bunga harian cukup berat, mereka harus menyesuaikan produk dan manajemen risiko dengan kebijakan baru ini.
Bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dibuat resah oleh layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cara menagih yang kasar.
Menyikapi peristiwa ini, AFPI berkomitmen menindak tegas anggota atau rekanan anggota mereka yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. AFPI beberapa waktu lalu mencabut keanggotan firma penagihan utang (debt collection) yang melanggar kode etik.
Selain itu, AFPI juga memberikan sertifikasi untuk perusahaan penagihan utang agar sesuai dengan standar asosiasi.
Asosiasi juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat antara lain supaya tahu perbedaan pinjaman online legal dan yang ilegal.
Mereka juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membatasi ruang gerak pinjaman online ilegal.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan
-
Rismon Sianipar Bakal Datangi Lokasi KKN di Boyolali, Jokowi Tantang Balik
-
Kunjungi Keraton Solo, PT Jasindo Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan Pelaku Usaha Difabel
-
Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali