Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online atau Pinjol melalui smartphone [ANTARA]

Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau Polres, atau Polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.

Baca Juga: Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Load More