SuaraSurakarta.id - Mengobrol saat berkendara sepeda motor memang akan membahayakan pengendara. Ternyata mengobrol saat berkendara bisa kena denda.
Menyadur dari Solopos.com, Jika Anda mengobrol saat berkendara, maka siap-siap dikenai denda sebesar Rp750.000 atau sanksi penjara maksimal tiga bulan.
Jika dilihat-lihat orang yang mengobrol sembari mengemudi di jalan tentu mengganggu perjalanan pengemudi lainnya. Hal ini pun berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polresta Banjarmasin, @satlantaspolrestabjm, Senin (11/10/2021). Aksi pemotor dalam video tersebut tidak boleh ditiru karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Berkendaralah sesuai aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama saat berkendara di jalan raya,” demikian penjelasan dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.00.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
PB XIV Purboyo Tegaskan Sudah Sesuai Arahan Soal Dana Hibah: Diturunkan Ya monggo, Nggak Ya Monggo!
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda, Modal Rp80 Jutaan, Dijamin Awet Puluhan Tahun!
-
Miris! Ndalem Padmosusastro, Saksi Sejarah Murid Ronggowarsito Rata dengan Tanah
-
Ipar Adalah Maut: Cerita Polresta Solo Ungkap Kasus Kilogram Sabu Jaringan Antar-Anggota Keluarga!
-
Heboh! Dugaan Pengeroyokan Cucu PB XIII Berakhir Damai, Pelaku Kunjungi Korban Langsung