SuaraSurakarta.id - Ibu hamil memiliki tingkat resiko terserang virus maupun penyakit. Dokter menyarankan pentingnya mencegah resiko preeklamasi pada ibu hamil.
Dokter Spesialis Obsteri dan Ginekologi dr. Aditya Kusuma, Sp.OG mengatakan pentingnya untuk mendeteksi dini masalah preeklamsia pada ibu hamil untuk mencegah risiko komplikasi hingga kematian pada ibu dan janin.
Dokter lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa preeklamsia adalah gangguan tekanan darah yang hanya terjadi pada kehamilan dan dapat menyebabkan komplikasi, termasuk kerusakan pada organ vital, khususnya ginjal dan hati.
Preeklamsia sendiri biasanya dimulai setelah minggu ke-20, namun seringnya menimpa ibu hamil yang sebelumnya tidak memiliki riwayat hipertensi.
"Preeklamsia ini munculnya tiba-tiba, kalau dia udah ada hipertensi sebelum hamil berarti bukan preeklamsia. Ibu hamil biasanya tidak terlalu aware kalau tensinya tinggi karena sebelum hamil diperiksa tensinya baik-baiknya," ujar dr. Aditya dikutip dari ANTARA pada Selasa (12/10/2021).
dr. Aditya menyebutkan beberapa gejala umum yang dialami oleh ibu hamil yang menderita preklamsia, di antaranya adalah sakit kepala parah, gangguan penglihatan, tekanan darah tinggi, naiknya berat badan dengan cepat, mual, sakit pada area abdominal, protein pada urin dan bengkak pada tangan dan kaki.
Untuk mendeteksi ada tidaknya preeklamsia pada ibu hamil, biasanya dilakukan dengan dua cara yaitu pemeriksaan tekanan darah dan urin untuk melihat apakah terdapat kandungan protein atau tidak.
"Tapi tidak semua ibu hamil yang proteinnya positif terkena preeklamsia. Ada yang proteinnya negatif tahunya malah kebobolan dan ibunya tiba-tiba kejang atau gagal ginjal, ini adalah pe-er besar, jadi sebenarnya tidak hanya berdasarkan tensi tinggi dan urin positif saja," kata dr. Aditya.
dr. Aditya mengungkapkan pentingnya melakukan pemeriksaan biomarker sFlt-1 dan PlGF untuk mengetahui resiko terjadinya preeklamsia pada usia kehamilan dini. Tes ini dapat dilakukan saat usia kehamilan 11-13 minggu.
Baca Juga: Bumil Diduga Dilecehkan Nakes di Jakbar, Komnas Perempuan Berikan Panduan Pengaduan
Perubahan kadar protein angiogenik seperti sFlt-1 dan PlGF dapat digunakan untuk memprediksi dan mendiagnosis preeklamsia. Ratio sFlt-1/PlGF telah terbukti memiliki kinerja tes yang lebih tinggi daripada standar saat ini seperti menggunakan tekanan darah dan proteinuria.
"Kalau mengintip Singapura dan Eropa sebenarnya ini bukan hal baru. Kenapa dilakukan pada trimester pertama, karena kita bicara soal pencegahan dan pengobatan seperti pemberian aspirin. Aspirin ini bisa menurunkan kejadian preeklamsia yang muncul hingga 90 persen, kalau kita bisa melakukan upaya skrining, ujung-ujungnya kita bisa menurunkan biaya kesehatan seperti biaya rawat inap yang tidak perlu atau perawatan khusus untuk bayi prematur," kata dr. Aditya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya