SuaraSurakarta.id - Sebanyak 1.259 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong dimusnahkan jajaran Polresta Solo di Halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021).
Dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, acara pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong gergaji mesin, sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.
Ribuan knalpot brong itu merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo, Maret hingga 9 Oktober 2021.
"Sebanyak knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Solo sejak Maret hingga Oktober 2021," kata Ade didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasatlantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
"Jadi, dari 1.259 penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami lantas melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.259 knalpot brong ini," Kapolres.
Dalam rangka penegakan hukum Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang dilakukan selain tidak terpenuhinya syarat spesifikasi dan teknis syarat laik jalan syarat operasionalnya, juga dilakukan karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor itu tersendiri
Baca Juga: Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polres Karanganyar Lakukan Pemeriksaan
"Dengan knalpot brong, pembakaran keluar tidak sama dengan yang sudah dilakukan penelitian melalui spesifikasi teknis dari penggunaan knalpot itu sendiri," kata Kapolresta.
Dari beberapa kejadian tersebut, kata dia, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor tersebut.
Pelanggar wajib setelah memenuhi pembayaran denda tilang, baik di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku