SuaraSurakarta.id - Kasus warung makan yang nekat menggelar nonton bareng (nobar) laga Persis Solo versus Persijap Jepara, Selasa (5/10/2021) berbuntut panjang.
Apesnya, warung tersebut mendapat sanksi berupa pemberian surat peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan seperti diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).
“Tindak lanjut dari kasus Nobar Persis Solo versus Persijap Jepara sudah kita lakukan,” ujar Arif Darmawan,.
Arif menyebut, ada dua warung makan yang terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Solo tentang PPKM Level 2. Kedua warung makan itu masing-masing ada di wilayah Banjarsari dan Jebres.
“Sudah kita panggil pemilik warung makan itu. Kita bina, setelah itu diberikan surat peringatan pertama,” paparnya.
Ditegaskan, Satpol PP tidak akan segan menutup paksa dua warung makan itu jika mengulangi masalah serupa. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran warung makan lainnya untuk mematuhi aturan PPKM Level 2.
“Kami ingatkan pada pengelola tempat usaha jangan mencoba sembunyi-sembunyi mengadakan Nobar Liga 2,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan kejadian ini sudah ada tiga pengelola tempat usaha mendapatkan SP 1. Perinciannya satu kafe dan dua warung makan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan acara nonton bareng (Nobar) Liga 2 Persis Solo Vs Persijap Jepara yang diadakan salah satu warung makan, Selasa (5/10/2021) malam. Puluhan peserta Nobar panik saat Satpol PP datang membubarkan acara tersebut.
Baca Juga: Jelang Derbi Mataram, Gibran Bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta
Penertiban dilakukan Tim Cipta Kondisi Satpol PP Solo bersama jajaran aparat gabungan dari kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kita bubarkan satu warung makan karena menggelar Nobar. Lokasinya di kawasan Mangkubumen, Jl MT Haryono,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Selasa (5/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
2 Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp60 Juta yang Tetap Gaya dan Mudah Dirawat
-
Rumah di Sukoharjo Tiba-tiba Roboh, Lansia Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan
-
7 Fakta Kasus Penganiayaan Anggota Banser oleh Habib Bahar bin Smith
-
Banyak yang Keliru! Ini Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Nisfu Syaban 2026
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis