Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:43 WIB
Satpol PP dan aparat gabungan membubarkan acara nobar laga Persis Solo versus Persijap Jepara di sebiuah cafe. [Suara.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Kasus warung makan yang nekat menggelar nonton bareng (nobar) laga Persis Solo versus Persijap Jepara, Selasa (5/10/2021)  berbuntut panjang.

Apesnya, warung tersebut mendapat sanksi berupa pemberian surat peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan seperti diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).

“Tindak lanjut dari kasus Nobar Persis Solo versus Persijap Jepara sudah kita lakukan,” ujar Arif Darmawan,.

Arif menyebut, ada dua warung makan yang terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Solo tentang PPKM Level 2. Kedua warung makan itu masing-masing ada di wilayah Banjarsari dan Jebres.

Baca Juga: Jelang Derbi Mataram, Gibran Bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta

“Sudah kita panggil pemilik warung makan itu. Kita bina, setelah itu diberikan surat peringatan pertama,” paparnya.

Ditegaskan, Satpol PP tidak akan segan menutup paksa dua warung makan itu jika mengulangi masalah serupa. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran warung makan lainnya untuk mematuhi aturan PPKM Level 2.

“Kami ingatkan pada pengelola tempat usaha jangan mencoba sembunyi-sembunyi mengadakan Nobar Liga 2,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan kejadian ini sudah ada tiga pengelola tempat usaha mendapatkan SP 1. Perinciannya satu kafe dan dua warung makan.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan acara nonton bareng (Nobar) Liga 2 Persis Solo Vs Persijap Jepara yang diadakan salah satu warung makan, Selasa (5/10/2021) malam. Puluhan peserta Nobar panik saat Satpol PP datang membubarkan acara tersebut.

Baca Juga: Sikap Nagita Slavina Saat Komentari Rans Cilegon FC Jadi Sorotan

Penertiban dilakukan Tim Cipta Kondisi Satpol PP Solo bersama jajaran aparat gabungan dari kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kita bubarkan satu warung makan karena menggelar Nobar. Lokasinya di kawasan Mangkubumen, Jl MT Haryono,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Selasa (5/10).

Load More