SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penurunan PPKM Level 2 yang terjadi di wilayah Soloraya.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang mulai berlaku pada 5 Oktober, salah satunya memberi kelonggaran tempat hiburan mulai karaoke, diskotik, pub, salon, hingga spa bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat hiburan boleh (buka) asal pakai aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.
Hal itu terutama tempat-tempat usaha sempat tutup atau dibatasi saat PPKM darurat hingga PPKM level. Berikut beberapa poin aturan dalam SE Wali Kota tentang PPKM level 2:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
Ada beberapa ketentuan pelonggaran pada aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Ketentuan itu meliputi:
1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB-21 .00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) Penduduk usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online diizinkan.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online boleh buka dengan ketentuan:
1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Aktivitas Jual-Beli di Pasar
1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB.
2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
Pelonggaran di fasilitas umum
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya