SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penurunan PPKM Level 2 yang terjadi di wilayah Soloraya.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang mulai berlaku pada 5 Oktober, salah satunya memberi kelonggaran tempat hiburan mulai karaoke, diskotik, pub, salon, hingga spa bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat hiburan boleh (buka) asal pakai aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi
Hal itu terutama tempat-tempat usaha sempat tutup atau dibatasi saat PPKM darurat hingga PPKM level. Berikut beberapa poin aturan dalam SE Wali Kota tentang PPKM level 2:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
Ada beberapa ketentuan pelonggaran pada aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Ketentuan itu meliputi:
1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB-21 .00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) Penduduk usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online diizinkan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Pemkot Jogja Beri Pesan Ini
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online boleh buka dengan ketentuan:
1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Aktivitas Jual-Beli di Pasar
1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB.
2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
Pelonggaran di fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk.
Berita Terkait
-
Hengkang dari RIIZE, SM Umumkan Seunghan Bakal Debut Sebagai Artis Solo
-
Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Jangan Seperti Pemberi Harapan Palsu
-
Post Power Syndrome? Jokowi Disindir Gak Punya Malu karena Masih Ikutan Kampanye Pilkada: Cawe-cawe Sepanjang Masa
-
Terbukti Efektif! Legenda Timnas Indonesia Ungkap Senjata Mematikan Kalahkan Jepang
-
Istana Pastikan Program 'Lapor Mas Wapres' Tidak Timbulkan Tumpang Tindih
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara