SuaraSurakarta.id - Kisah miris dialami seorang Nuriah yang tersandung masalah hukum kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset.
Nenek Nuriah ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, dengan status tahanan titipan sejak akhir September 2021. Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.
Nuriah yang berusia 74 tahun itu sejatinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin, namun ditunda karena sakit.
Warga asal Pasar Kliwon, Solo, itu sebelumnya mengalami sakit saat menjalani penahanan di Mapolsek Pasar Kliwon. Ia kemudian dilarikan ke RSUI Kustati pada Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Buntuti Wanita untuk Onani, Pria di Solo Ini Dicari Gibran: Pelakunya Pakai Motor Apa?
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin, mengatakan sidang ditunda sepekan dan dijadwalkan digelar kembali pada Senin (11/10/2021).
Aminnudin mengatakan pada Senin (4/10/2021), sidang sempat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Namun kemudian ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit.
“Terdakwa tidak jadi disidangkan,” ujar Aminnudin melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/10/2021).
Ditanya mengenai kondisi Nuriah setelah beberapa hari dirawat di RS, Aminnudin mengatakan dari pantauannya pada Senin kondisi perempuan berusia 74 tahun itu sudah membaik.
Namun demikian, belum memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. “Ini nanti saya akan ke sana lagi untuk melihat kondisinya,” ujarnya.
Baca Juga: Persis Solo versus Persijap Jepara, Ini Prediksi Skor Versi Gibran
Meski pelaporan dilakukan pada 2018, surat penahanan dari Polresta Solo baru keluar pada pada Senin (27/9/2021) pukul 15.30 WIB. Beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.
Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.
Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon. Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
-
Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
Cek Fakta: Semua Penerbangan di Bandara Halim Ditunda, Gara-gara Selvi Ananda Mau Terbang ke Solo?
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Datangkan Center Timnas Taiwan William Artino, Ini Statistiknya
-
Gibran Bakal Nyoblos di TPS 18 Manahan, Tak Ada Persiapan Khusus
-
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
-
Wapres Gibran Nyoblos di Solo, 2.500 Petugas Gabungan Disiagakan
-
Dugaan Intimidasi Berlanjut, Selebgram Mojokerto Bakal Dilaporkan Balik ke Polresta Solo