Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Api dengan cepat berkobar. Istri dan anak Adi terbakar.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api. Siti mengalami luka bakar serius. Dia dan anaknya dilarikan ke RSUD Grati.

Sementara Adi, dia ditangkap polisi Tongas dan kasusnya dilimpahkan ke polisi Probolinggo.

"Saya gak langsung bakar ke tubuh istri, tapi ke bagian motornya,"ujar Adi. Dia mengaku menyesal.

Baca Juga: Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu

Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan Adi bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Jatimnet]

Load More