SuaraSurakarta.id - Pemadaman listrik masih terjadi di Solo Raya. Kali ini giliran Kabupaten Karanganyar dan Klaten yang mendapat giliran.
Jadwal pemadaman listrik di Kabupaten Karanganyar dan Klaten, direncanakan terjadi pada hari ini, Rabu (29/9/2021). Pemadaman listrik tersebut dipicu adanya pemeliharaan jaringan distribusi.
Menyadur dari Solopos.com, jadwal pemadaman listrik di Karanganyar akan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Adapun jadwal pemadaman listrik di Karanganyar hari ini, Rabu akan terlaksana di wilayah naungan ULP Palur, meliputi Dagen, Palur Wetan, Palur Kulon, sebagian Banaran, Ngringo Selatan, Palur Plaza dan sekitarnya.
Baca Juga: Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya
Sementara itu, untuk wilayah Klaten, pemadaman berlangsung selama enam jam, dari 09.00-15.00 WIB. Dengan daerah terdampak di bawah tanggung jawab PLN ULP Tulung, yakni Desa Tulung, Desa Sudimoro, Desa Tambak, Desa Kemiri, Dukuh Tulung, Dukuh Candi, Dukuh Kiyaran, Dukuh Pepen, Dukuh Baturan, Dukuh Sudimoro, Dukuh Banaran, Dukuh Maduan, Dukuh Jaten, Dukuh Wates, Dukuh Malangsari, Dukuh Kemiri, Dukuh Kado Ngangkruk, Pom Bensin Ngangkruk, Bubut Kayu, Puskesmas Tulung, Klinik Pratama Mitra Sehati.
Masyarakat diimbau bersiaga dan bersiap-siap menghadapi pemadaman listrik tersebut.
Permohonan Maaf dari PLN
Dalam pengumuman tertulis yang diunggah di akun media sosial Instagram @plnklaten dan @plnsurakarta.id, Selasa (289/9/2021), PLN Klaten beserta PLN Solo menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik tersebut.
Meskipun begitu, PLN Klaten dan Solo dalam pengumuman tersebut menyebutkan apabila pekerjaan pemeliharaan listrik di beberapa wilayah tersebut telah usai, aliran listrik akan dinormalkan kembali.
Baca Juga: Catat Lur! Jadwal Pemadaman Listrik di Sragen Siang Ini, Jumat 24 September 2021
Dalam pengumuman tersebut, PLN Klaten dan Solo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dari sumber tenaga listrik. Beberapa di antaranya tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho yang berdekatan dengan jaringan listrik. Adapun jarak aman tiga meter dari jaringan listrik.
Berita Terkait
-
Tragedi Keracunan Massal di Klaten, 1 Orang Meninggal dan 127 Dirawat
-
Liburan Segar di Klaten, Ini Dia 5 Umbul Terbaik dengan Air Super Jernih
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Liburan Keluarga Hemat: Rekomendasi Kolam Renang di Karanganyar, Tiket Mulai Rp 8 Ribu!
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM