SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil ungkap kasus pencabulan yang menggunakan selang.
Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berinisial R (52) yang tega mencabuli tetangganya, anak perempuan berusia 7 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejatnya dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang tengah mencuci tikar di depan rumahnya, Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.
Awalnya ibu korban mendengar suara tangisan anaknya saat sedang memasak di rumah. Lantaran khawatir, kemudian mencari keberadaan sang anak.
Sang anak berada di depan rumah tersangka dalam kondisi basah kuyup sembari menangis.
"Dalam kesempatan itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan ujung selang ke kemaluan korban," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (23/9/2021).
Kejadian ini terungkap saat ibu korban mengganti baju anaknya yang basah kuyup dan mendapati bercak darah.
Kemudian bersama ayahnya, sang anak dibawa ke rumah sakit. Saat berada di rumah sakit, korban mengaku telah dicabuli oleh tetangganya itu.
Mengetahui hal tersebut keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Usai menerima laporan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Mantan Kasatreskrim Polresta Surakatta ini menuturkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan.
Mengingat berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau ada korban lain kita tindaklanjuti," ucapnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk. Saat ditanya, pelaku melakukan pencabulan itu karena nafsu semata.
"Saat itu kondisi rumah sepi, pada keluar semua," ungkap R, pelaku yang juga ayah dua anak itu.
Mengingat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya