SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil ungkap kasus pencabulan yang menggunakan selang.
Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berinisial R (52) yang tega mencabuli tetangganya, anak perempuan berusia 7 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejatnya dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang tengah mencuci tikar di depan rumahnya, Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.
Awalnya ibu korban mendengar suara tangisan anaknya saat sedang memasak di rumah. Lantaran khawatir, kemudian mencari keberadaan sang anak.
Sang anak berada di depan rumah tersangka dalam kondisi basah kuyup sembari menangis.
"Dalam kesempatan itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan ujung selang ke kemaluan korban," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (23/9/2021).
Kejadian ini terungkap saat ibu korban mengganti baju anaknya yang basah kuyup dan mendapati bercak darah.
Kemudian bersama ayahnya, sang anak dibawa ke rumah sakit. Saat berada di rumah sakit, korban mengaku telah dicabuli oleh tetangganya itu.
Mengetahui hal tersebut keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Usai menerima laporan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Mantan Kasatreskrim Polresta Surakatta ini menuturkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan.
Mengingat berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau ada korban lain kita tindaklanjuti," ucapnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk. Saat ditanya, pelaku melakukan pencabulan itu karena nafsu semata.
"Saat itu kondisi rumah sepi, pada keluar semua," ungkap R, pelaku yang juga ayah dua anak itu.
Mengingat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Jelang Kongres, Satpol PP Copot Ratusan Bendera PSI di Solo, Ada Apa?
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Babak Baru Kasus Mobil Esemka: PT SMK Hadirkan Bukti Video Pabrik, Tolak Pemeriksaan Setempat
-
Pecah Kepadatan Arus, Ribuan Polisi Siaga Kongres PSI di Solo Akhir Pekan Ini
-
Dua Hari Hilang, Bocah Asal Jatipuro Karanganyar Ditemukan Meninggal di Sungai