Siswanto
Senin, 13 September 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi lelaki sedang masturbasi (Shutterstock)

“Pelaku sebenarnya juga sudah memiliki istri dan anak. Tapi, istrinya tidak dibawa ke Semarang. Pelaku juga sudah bekerja sebagai dokter dan memiliki klinik di luar Semarang,” kata Nia.

Nia menilai DP sudah melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. “Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” kata Nia.

Load More