SuaraSurakarta.id - Subsisi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran. Pemerintah pun akan segera mengkaji masyarakat yang berhak mendapatkan LGP bersubsidi tersebut.
Menyadur dari Solopos.com, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menyebutkan hanya untuk pemilik kartu sembako yang bisa membeli LPG 3kg.
“Skema yang dipikirkan itu masuk ke kartu sembako, diharapkan nanti penerima kartu sembako bisa menerima LPG 3kg dan bisa sampai ke tangan yang lebih pantas menerima,” katanya di kantor Bappenas, Kamis (2/9/2021).
Menurut Pungky, elpiji 3 kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.
“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.
Dia mengungkapkan sebelum pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250.000 per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485.000 per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
Baca Juga: Viral Pengakuan Dosa Sales Regulator Gas, Bongkar Rahasia Curang Biar Laku
Mengubah Skema Subsidi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan jika pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun depan.
“Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan reformasi subsidi energi secara bertahap ini berlaku untuk subsidi tabung LPG 3 kg dan subsidi listrik.
Bappenas juga menjelaskan terkait program perlindungan sosial selama pandemi Covid-19 ini sangat kompleks. Dalam program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, karena terdapat aturan bahwa apabila keluarga sudah menerima satu program tidak dapat menerima program lain.
Sistem penentuan target menyebabkan sulit menghitung banyak jumlah keluarga yang menerima total bantuan. Lalu basis penerima masing-masing program berbeda,ada keluarga, individu sampai siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor
-
Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem