Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 September 2021 | 15:57 WIB
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika. [Suara.com]

Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban. Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More