SuaraSurakarta.id - Hambali narapidana yang dianggap sebagai tak serangan teror bom di Bali, Oktober 2002 dikabarkan mulai dihadirkan di dalam persidangan militer Amerika Serikat pada Senin (30/8/2021) waktu setempat.
Diketahui Hambali yang merupakan warga Indonesia itu ditahan di pusat penahanan Guantanamo, yang dibawah kendali otoritas militer AS. Pria yang bernama asli Encep Nurjaman, bersama dua orang terduga teroris asal Malaysia, telah muncul di pengadilan.
Menyadur dari BBC, Sejumlah laporan menyebutkan Hambali dkk dikenai tuntutan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.
Hambali diketahui salah seorang pimpinan organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Ia ditangkap dalam operasi gabungan CIA Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003, ketika dalam pelarian.
Baca Juga: Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan
Belum jelas mengapa butuh waktu lama untuk menggelar sidang pertama Hambali dkk, walaupun tim jaksa militer sudah menuntutnya pada Juni 2017 lalu.
Sebelumnya sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan AS yang mengawasi kasus-kasus yang muncul di Guantanamo dilaporkan menolak dakwaan itu dengan alasan yang belum pernah diungkap ke publik.
Persidangan atas Hambali dkk digelar di tengah rencana pemerintahan Biden yang mengatakan akan menutup pusat penahanan Guantanamo.
Di lokasi itu, pemerintah AS masih menahan 39 orang dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi ke Afghanistan.
Masa penahanan Hambali, yang mendekati 15 tahun di penjara Guantanamo, berulangkali dikritik para pegiat HAM terkait 'teknik interogasinya'.
Baca Juga: Kisah Jack Harun, Mantan Napiter yang Menjadi Pedagang Soto
Sebuah badan adhoc yang dibentuk Senat AS, yang dirilis pada 2014, mengungkapkan Hambali dan terduga teroris lainnya saat ditahan oleh CIA di suatu tempat yang dirahasiakan mengalami penyiksaan.
Selama sekitar tiga tahun berada di tempat penahanan itu, Hambali dan lainnya akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Persidangan mereka digelar oleh Mahkamah Militer AS dan bukan peradilan sipil, yang berungkali dikritik oleh pengacaranya dan para pegiat HAM dunia.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Cerita Kedekatan dengan Pelaku Bom Bali 1: Dia Guru Ngaji Saya
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
-
Cerita Horor Dian Sastro Saat Berada di Hotel Bali: Bisanya Doa Baru Al-Fatihah
-
Rekam Jejak Pendidikan Abu Bakar Ba'asyir, Eks Napi Teroris Resmi Dukung Anies-Cak Imin?
-
Profil Greg Hambali, Bapak Aglonema Indonesia Tutup Usia, Berhasil Ciptakan Tanaman Ratusan Juta
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total