Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:43 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Bupati Probolinggo. [Suara.com/welyhidayat]

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Hops.id

Load More