Aplikasi PeduliLindungi akan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi tentang area zonasi penyebaran Covid-19. Dengan ditunjukkan warna merah, kuning atau hijau sesuai lokasi yang dipilih. Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan jika sedang berada di keramaian.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Fungsi aplikasi PeduliLindungi juga sebagai sarana untuk mendapat akses layanan kesehatan. Pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter apabila memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Misalnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan juga berkonsultasi terkait kondisi kesehatan yang dialami.
5. Syarat Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal, terutama selama masa PPKM. Pengunjung mal harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan barcode yang telah disediakan mal.
Simulasi telah diterapkan di berbagai wilayah PPKM Level 4, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sebagai syarat masuk ke mal di beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 pada periode 23-20 Agustus 2021.
6. Syarat yang Dibawa saat Bepergian
Aplikasi PeduliLindungi, sejak Sabtu (28/8/2021) dijadikan sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan atau bepergian. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan baik transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh penumpang moda transportasi bus, kapal, pesawat terbang, hingga kereta api diwajibkan menyiapkan aplikasi ini.
Penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (28/8/2021), dalam keterangan resminya menyatakan:
Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.”
Itulah beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam mengakses berbagai pelayanan publik di masa pandemi, khususnya PPKM. Semoga bermanfaat. [Yulia Kartika Dewi]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei