Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:07 WIB
Ilustrasi sepeda lipat. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Residivis berinisial AS (27) dan HL (30) sudah 30 kali mencuri sepeda. Baru-baru ini, mereka ditangkap polisi Malang lagi.

Mereka memilih sepeda sebagai sasaran pencurian karena mudah dijual, apalagi sekarang di tengah pandemi Covid-19, masyarakat sedang gemar bersepeda.

Kedua penjahat menjual sepeda sesuai harga pasar. Biasanya mereka menjual secara online di Jawa Tengah. "Kalau harga pasaran Rp6 juta ya dijual Rp6 juta,kalau Rp5 juta ya dijual Rp5 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Tinton Yudho Riambodo dalam laporan Beritajatim, Jumat, 27 Agustus 2021.

Bagi mereka, lebih menguntungkan mencuri sepeda ketimbang kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Pedagang Bakso Gowes 650 KM dari Tangerang ke Wonogiri, Bagaimana Kisahnya?

Mereka menghindari menjual sepeda di Jawa Timur karena khawatir aksi mereka terbongkar.

Pencurian biasanya dilakukan mulai pukul 19.30 WIB hingga dini hari. Mereka menyasar sepeda yang ditaruh di luar rumah warga.

Aksi pencurian akhirnya terungkap polisi. Polisi melakukan patroli di aplikasi jual beli daring setelah mendapat laporan dari sejumlah korban.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 15 sepeda.

“Mereka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ketika ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP, dari sana kami mendapat informasi pelaku menjual barang tersebut secara online. Jadi kami mencoba undercover buy dan berhasil mengetahui pasar online-nya itu,” kata dia.

Baca Juga: Lagi Asyik Gowes di Dago, Pesepeda Dibubarkan Polisi

Load More