SuaraSurakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan menciduk Ustaz Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021).
Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Selasa (27/4/2021).
Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Yahya diamankan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni disebut menistakan agama Kristen. Karena menyebut Bibel fiktif dan palsu. Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seruan agar Ustadz Yahya Waloni ditangkap menguat. Setelah Muhammad Kece ditangkap polisi. Karena dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Yahya Waloni merespons ribut-ribut soal desakan agar polisi menangkap dirinya, persis yang dilakukan polisi terhadap Muhammad Kece.
Menurut Yahya Waloni, antara dirinya dan Muhammad Kece terdapat perbedaan kelas atau level yang terbilang jauh. Jika Kece menyerang kepercayaan lain, maka Waloni mengaku hanya menyindir teori atau ajarannya saja.
Baca Juga: Hina Kristen, Abu Janda: Citra Islam Dirusak Kebiadaban Yahya Waloni
Hal ini disampaikan Yahya Waloni dalam sebuah video berjudul: "Ustaz Yahya Waloni Bongkar Muhammad Kece si Penista Agama" di saluran Youtube Ustaz Lovers.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi