SuaraSurakarta.id - Muhammad Kece, Youtuber yang diamankan Bareskrim Mabes Polri di Bali atas kasus dugaan pencemaran agama.
Anehnya, dia seakan bangga memperkenalkan dirinya sebagai M Kece, termasuk sampai-sampai membuka maskernya agar ikut disorot.
Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan polisi akan mengetes kejiwaan dari beliau. Termasuk prosedur pemeriksaan lain, seperti juga yang berlaku soal kesehatan di masa pandemi.
“Tentu pemeriksaan yang lain akan dilakukan, kalau dianggap, ingat kalau ada gangguan kejiwaan juga termasuk (diperiksa)," tuturnya.
Lantas, jika M Kece terbukti gila, apakah Polri akan melanjutkan kasus ini hingga Pengadilan atau justru sebaliknya, stop.
Kata Ahmad, kalau memang tim medis mengatakan dia gila, tentu tak dapat dipidana. Ini mengacu pada Pasal 44 KUHP di mana orang dengan gangguan jiwa memang tak dapat dipidana.
“Tapi kita belum sampai di situ, tanda-tanda kejiwaannya sejauh ini normal kok. Dia kalau ditanya bisa jawab, dan nyambung. Tidak terlihat secara fisik kalau ada kelainan jiwa," tegas dia.
“Selain itu, dia juga belum ada riwayat sakit kejiwaan. Kalaupun ada kan harusnya tentu pernah berobat ke RS, dan RS mencatat rekam jejaknya. Sampai sekarang belum ada,” katanya.
Sumber: Hops.id
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Muhammad Kece Diangkat Jadi Duta Pancasila?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi