SuaraSurakarta.id - Nasib apes menimpa dua janda muda asal Sragen yakni SUK (37) asal Kecamatan Sumberlawang dan S asal Tanon yang menjadi korban penipuan seorang pria bernama Parwanto alias Wawan (41).
Wawan hanya bermodal bujuk rayu usai berkenalan melalui sosial media (sosmed) Facebook. Sosok asal Kedawung itu akhirnya diringkus polisi.
Kisah itu diunggah akun Instagram @portal.jateng dan mendapat beragam respon dari masyarakat.
Dari informasi yang dijelaskan, pelaku bermodus mengajak kenalan via media sosial, pelaku kemudian mengencani korban untuk jalan-jalan dan main. Setelah puas, sepeda motor dan barang berharga korban dibawa kabur.
Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021). Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas AKP Suwarso, terungkap aksi penipuan terhadap SUK terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di warung kelapa muda di Nglombo, Tenggak, Sidoharjo, Sragen.
“Modusnya dia menggunakan Facebook untuk menjaring sasarannya wanita. Tergantung yang nyasar, kebetulan dua korban ini memang berstatus cerai pisah ranjang dan cerai resmi. Setelah kenalan di FB kemudian diajak ketemuan,” paparnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penipuan bermodus asmara terlarang itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui FB.
Setelah dua bulan kontak via FB dan korban mulai terjerat, tersangka kemudian mengajak korban untuk temu darat.
Korban yang termakan rayuan pelaku kemudian bertemu dan selanjutnya mereka berdua pergi untuk bermain di wilayah Kemuning, Karanganyar dengan berboncengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Abu Janda Serukan Tangkap Yahya Waloni, Respon Atas Penangkapan Muhammad Kece
Sesampai di Kemuning, keduanya melampiaskan hasrat terlarang mereka. Setelah puas, mereka berdua pulang dan berhenti di warung kelapa muda di Dukuh Nglombo, Sidoharjo, Sragen untuk istirahat.
Saat memesan minuman es degan, tersangka mulai melancarkan rencana jahatnya. Dengan dalih membeli rokok, ia meminjam motor korban. Tanpa curiga, korban memberikan kontak motornya.
Bahkan ketika tersangka meminjam HP korban dengan alasan ingin membaca isi WA dan melihat kontak telepon, korban juga luluh saja.
Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan korban dan tidak kembali lagi. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.
“Tersangka kita amankan di rumahnya Mojokerto, Kedawung. Kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario K-5107-AJ , HP Resmi Note milik korban,” terang Kasi Humas.
Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Daei hasil pengembangan, ternyata aksi serupa juga dilakukan terhadap seorang janda muda asal sebuah desa di Tanon berinisial S.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegera Deklarasikan Jadi PB XIV
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan
-
KGPAA Tedjowulan Jadi Raja Sementara Keraton Solo hingga Penerus PB XIII Dinobatkan
-
Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup dengan Keluarga Keraton Solo, Bahas Pengamanan Prosesi Pemakaman?