SuaraSurakarta.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyoroti remisi yang diterima narapidana kasus korupsi, Djoko Tjandra saat peringatan HUT-ke76 RI.
Terlebih ada 214 napi koruptor yang dapat remisi, termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
"ICW mempertanyakan alasan Kemenkumham memberikan remisi umum hari kemerdekaan kepada Djoko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi, Pengamat UNS: Keputusan yang Aneh!
Hal itulah, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan publik atas remisi kepada Djoko Tjandra.
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkumham?" lanjutnya.
Dia menambahkan, pemberian remisi kepada 214 narapidana kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merupakan keputusan yang menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Mereka telah mencuri uang rakyat, namun kini malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman," tegasnya.
Ditjenpas Jadi Sorotan
Sementara itu, pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi juga menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Baca Juga: Sorot Remisi Djoko Tjandra, Laode M Syarif: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?
Rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda nyatanya tak menjamin kinerja Reynhard apik dalam membebaskan lingkungan Rutan dan Lapas dari narkoba.
"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," tegas Arthur.
Dari beragam kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS ini, Menkumham diminta perlu segera bertindak cepat.
"Jangan sampai institusi yang saat ini dipegang Reynhard kembali membuat blunder kembali," kata Arthur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi