SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah. Uniknya Ada dua versi dalam PPKM di Kabupaten Sragen hingga Senin (16/8/2021).
Berdasarkan pengamatan satuan tugas (satgas) Covid-19 pemerintah pusat, Sragen masuk dalam daftar kabupaten yang masuk PPKM level 4. Namun, dari pengamatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sragen masuk kabupaten dengan status PPKM level 3.
Menyadur dari Solopos.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengaku juga bingun dengan dua kebijakan yang berbeda tersebut. Tatag tidak mau menilai diri sendiri sejauh mana status PPKM di Sragen.
“Saya tidak tahu parameter yang digunakan antara pusat dan provinsi. Saya juga tidak mau menilai Sragen sendiri,” ujarnya di Sragen, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Rata-Rata Kasus Positif Covid-19 Nasional Telah Turun, Kenapa Masih Perlu PPKM?
Sekda menduga penilaian itu barangkali kemungkinan ada rumah sakit yang melaporkan dalam sistem di pusat dan provinsi bukan berdasarkan lokasi tetapi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Dia menerangkan bila NIK yang dijadikan dasar perhitungan maka orang Sragen yang tinggal di Solo, Semarang, dan kota lainnya tetap tercatat sebagai warga Sragen meskipun tak berdomisili di Sragen.
“Sekarang sudah tidak ada zona merah, oranye, kuning, dan hijau tetapi yang ada level PPKM, yakni level 1-4. Kalau dilihat by name dan by address, maka banyak warga Sragen di luar Sragen akan tetap tercatat sebagai warga Sragen dalam sistemnya,” katanya.
Tatag menerangkan dari tren kasus selama sepekan terakhir menunjukkan angka kasus baru menurun dan tingkat kesembuhan meningkat. Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga turun, meskipun untuk BOR ruang intensive care unit (ICU) masih di angka 80%. Angka kesembuhannya juga cukup tinggi di Sragen.
![Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/18/64085-ilustrasi-ppkm-darurat.jpg)
Masih Terus Dilanjutkan
Baca Juga: Penyekatan Jalan di Mana-mana Buntut PPKM, Pengamat Sebut Habiskan Bensin
Selama perpanjangan sampai Senin pekan depan, Sekda menyampaikan kebijakan yang sudah ada terkait PPKM level 4 masih terus dilanjutkan. Dia berpesan kepada masyarakat semua kegiatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang berpotensi kerumunan supaya ditiadakan.
Berita Terkait
-
Guru Gus Miftah Bukan Sosok Sembarangan, Hingga Dapat Julukan Wali
-
Museum Manusia Purba Sangiran, Destinasi Wisata Edukatif yang Diakui UNESCO
-
Siapa Fandi Ahmad? Bintang Timnas Indonesia U-17 Asal Sragen yang Diseret Pemain Kuwait
-
Tragis! Mendadak Roboh usai Dadanya Dipukul, Remaja Tewas saat Latihan Bela Diri di Halaman SD
-
Sosok Habib Jafar Shodiq, Ulama Kharismatik yang Wafat dalam Kecelakaan Maut Tol Sragen
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita