SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kota Solo.
Dalam SE tersebut ada beberapa kelonggaran-kelonggaran salah satunya diizinkan pasar non esensial kembali beroperasi mulai, Selasa (27/7/2021). Meski beroperasi namun ada batasan-batasannya, yakni Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian untuk kapasitas pengunjung 50 persen dan paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan. Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Pasar-pasar mulai buka besok, Selasa (27/7/2021)," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai ditemui rapat koordinasi PPKM Level 4, Senin (26/7/2021).
Sementara untuk Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Adanya kelonggaran-kelonggaran ini sesuai dengan instruksi menteri (inmen) dan aturan pemerintah pusat. Tidak ada yang berubah dan ini sudah dituangkan dalam SE Wali Kota.
"Masih sesuai inmen dan tidak ada yang saya ubah," tandas putra sulung Presiden Jokowi ini.
Seperti diketahui, sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli, ada 15 pasar nonesensial yang ditutup sementara. Penutupan ini untuk mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan
Pasar-pasar ditutup sementara hingga saat ini adalah Pasar Klewer, Beteng Trade Center (BTC), Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Triwindu dan Pasar Mebel.
Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit.
Untuk Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Gibran menegaskan, adanya kelonggaran-kelonggaran masyarakat tetap tidak boleh abai dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena angka kasus Covid-19 belum turun dan masih tinggi.
"Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dengan penerbitan SE Wali Kota pada Senin (26/7/2021) sore maka operasional kembali pasar-pasar nonesensial di Solo tertunda sehari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN