SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang. Kota Solo menjadi daerah level 4 Covid-19.
Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2236 tentang PPKM Level 4 Covid-19. SE tersebut bagian dari tindak lanjut perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli.
Dilansir dari Timlo.net, dalam SE PPKM Darurat tersebut terdapat sejumlah poin, diantaranya masih ditutupnya mall, 15 pasar dan pertokoan non esensial, tempat makan hanya melayani take away sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pasar modern dan supermarket tutup sampai pukul 20.00 WIB.
“SE Walikota tentang PPKM Level 4 Covid-19 terbaru ini tak jauh berbeda dengan SE PPKM Darurat,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, semua aturan tetap diperketat. Diantaranya belum diperbolehkan acara resepsi, ditutupya pasar tumpah, pasar dan toko nonesensial. Warung makan, PKL, restoran hanya boleh melayani take away.
“Tempat makan boleh melayani take awaysampai pukul 20.00 WIB. Pasar modern tutup sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia.
Untuk mall, kata dia, masih belum dibuka. Sementara penjual makanan di mall atau tenant foodhanya melayani delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB. Semua tempat wisata di Solo juga ditutup.
“Akad nikah atau pemberkatan maksimal dihadiri 10 orang dengan menunjukkan hasil tes swabantigen/PCR selama 1×24 jam,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Layanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta Dibatasi
Diambahkan, Surat Edaran (SE) Nomor 067/2236 tentang PPKM Level 4 Covid-19 ini berlaku pada 21-25 Juli. Pemkot akan melakukan evaluasi lagi setelah tanggal 25 Juli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII