SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling dan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
"Solo yang masuk Level IV penyebaran Covid-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/7/2021).
Dia memaparkan, Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.
Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.
"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," paparnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.
Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.
Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.
"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," tegas dia.
Baca Juga: 69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .
Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.
Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.
Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.
"Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petugas juga tidak boleh membagikan daging hewan kurban di satu titik karena dapat menimbulkan kerumunan. Mereka boleh membagikan daging kurban dengan mengantarkan ke rumah masing-masing warga penerima.
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
Terkini
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan
-
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini
-
Update Korupsi Alkes Karanganyar: Penyidikan Tuntas, 6 Tersangka Bakal Disidangkan
-
Pindah PSI, Wawanto Bongkar 'Sisi Gelap' Internal PDIP Solo hingga Merasa Diasingkan