SuaraSurakarta.id - Daging bagi merupakan salah satu makanan yang diharamkan di agama islam. Selain itu, daging anjing pun juga masuk kategori yang sama.
Bahkan, larangan itu tertulis dengan jelas di kitab suci Alquran. Namun, menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, tak selamanya menyantap makanan tersebut haram, alias bisa saja halal di momen tertentu.
UAS menyebut ada momen atau kondisi tertentu yang membuat daging babi menjadi halal saat disantap.
“Babi itu haram, tapi makan babi tidak selamanya haram,” ujar UAS saat menghadiri diskusi virtual bersama IDI, dilansir Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (19/7/2021).
Banyak yang mengatakan, terutama dari kalangan nonmuslim, bahwa makanan olahan babi merupakan santapan lezat yang memiliki tekstur unik.
Penceramah berdarah Sumatera itu memastikan, menyantap daging babi bisa saja halal saat kondisi darurat. Misalnya, terjebak di tengah hutan, tersesat, dan tak menemukan makanan lain selain babi.
“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” terangnya.
Jadi, perlu dipahami, makan daging babi hanya diperbolehkan saat momem darurat saja. Sebab, ketimbang harus kehilangan nyawa lantaran tak ada makanan lain, menyantap daging tersebut diyakini menjadi opsi terakhir yang bisa dipilih.
“Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat,” kata UAS.
Baca Juga: Dikabarkan Kena Covid-19, Ustaz Abdul Somad Singgung Jin Kafir
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain