Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:16 WIB
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). [Solopos/Nicolous Irawan]

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.

Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.

Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga: PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran

Load More