Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:57 WIB
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan dua foto anggota sindikat penggelapan sembako yang masuk dalam DPO saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Setelah korban percaya, korban meminta delivery order (DO). Saat DO pertama, pelaku masih mengirim barang sesuai persanan tetapi pada DO kedua korban sudah tidak mengirim barang lagi. Total nilai DO yang barangnya belum dikirim mencapai Rp3,9 miliar.

“Sembakonya banyak, ada minyak, gandum, dan seterusnya. Dari pengembangan ditemukan tiga laporan di kabupaten lain dengan nama yang sama. Peran tersangka [yang sudah tertangkap] ini sebagai perekrut, yakni mencari korban,” ujarnya.

Load More