Etika batuk dan bersin
WHO memperingatkan agar semua orang menerapkan etika batuk dan bersin, yakni tidak melepas masker saat bersin atau batuk karena masker dapat menahan percikan.
Segera buang masker dan ganti dengan yang baru bila sudah basah. Tidak menyentuh wajah saat bersin atau batuk. Gunakan tisu atau lengan baju bagian dalam untuk menutupi hidung dan mulut.
Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer setelah bersin atau batuk. Orangtua dapat mengajari etika ini dengan memberikan contoh kepada anak. Anak akan lebih mudah mengikuti bila melihat contoh langsung.
Baca Juga: Mendikbud Ristek Minta PTM Digelar Juli, Disdik DKI Tunggu Arahan Anies
Memilih transportasi untuk ke sekolah
Tidak disarankan untuk menggunakan transportasi umum bagi siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah. Sebaiknya antar dan jemput anak dengan kendaraan pribadi bila memungkinkan.
Jika tidak, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan di daerahnya untuk menyediakan sarana transportasi khusus siswa sekolah, tidak bercampur dengan masyarakat umum.
Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
Droplet yang mengandung virus corona dapat memasuki tubuh manusia lewat tiga bagian yang berongga di wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut. Orangtua mesti tidak putus mengingatkan buah hatinya agar senantiasa mengenakan masker di sekolah.
Baca Juga: FGD: Dilema Kembali ke Sekolah di Tengah Lonjakan Covid-19
Ingatkan pula supaya tidak menyentuh wajahnya dengan alasan apa pun. Bila hendak menyentuh wajah, cuci tangan dulu dengan sabun.
dr Ria juga memberikan informasi tips dan skema menjaga jarak di sekolah. Surat keputusan bersama empat menteri juga mengatur soal jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19 di sekolah.
Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik. Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.
Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman; jarak antar-orang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre. Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.
Sirkulasi udara di kelas harus memadai. Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.
Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Bila tak memungkinkan, harus ada tanda pemisah dan penanda arah jalur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun