SuaraSurakarta.id - Personel Polres Lebak di Banten membekuk pelaku penganiayan bayi yang berusia 15 hari yang adalah ibu kandungnya sendiri.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana, dilansir ANTARA, jUMAT (4/6/2021).
Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.
Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.
Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS