SuaraSurakarta.id - Perselisihan antara Pamong Desa dengan Kades Soka, Karangdowo, Kabupaten Klaten berbuntut panjang. Kades menuding sang Pamong Desa melakukan Korupsi.
Ia adalah Aprika Susanti, Pamong Desa Soka, Karangdowo, Klaten. Aprika dituding korupsi dan arogan oleh Kades Soka Sri Mawarni.
“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan baik-baik. Seorang kades juga punya tanggung jawab terhadap baik dan buruknya perangkat desa. Kami justru ingin klien kami ditemukan dengan kades,” kata kuasa hukum Aprika, Budi Kristianto dari Kantor Advokat Kristianto & Associate Boyolali, dilansir dari Solopos.com, Jumat (28/5/2021).
Budi mengatakan sudah meminta permohonan perlindungan untuk kliennya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten. Sesuai perintah dari dinas itu, pemerintah kecamatan mesti melakukan pembinaan.
Tapi sampai saat ini belum pernah ada pembinaan. “Klien saya belum pernah dipanggil,” ujar Budi.
Kuasa hukum pamong Desa Soka Aprika Susanti itu juga mengaku pernah berkirim surat ke Penjabat (Pj) Bupati Klaten tentang surat keberatan dan permohonan perlindungan, 10 November 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan awal mula persoalan kliennya dengan Kades Soka.
Dalam surat itu tertulis pangkal persoalan itu adalah soal tagihan listrik. Aprika Susanti sempat didatangi petugas PLN Cabang Pedan untuk menagih tagihan listrik kantor desa pada Mei 2020 pukul 09.00 WIB.
Saat itu, petugas PLN tersebut juga bercerita kepada Aprika Susanti bahwa tagihan listrik rumah kades terlambat dan terancam pemutusan jaringan. Begitu tiba di balai desa, Aprika Susanti bercerita ke sekretaris desa (sekdes).
Video Klarifikasi
Baca Juga: Buntut Blokade Jalinsum Tolak Larangan Pesta Malam, Kades Diperiksa Polisi
Pada Mei 2020, Kades Soka, Sri Mawarni, memperoleh informasi terkait tagihan listrik yang disampaikan salah pamong desa tersebut. Mendengar hal itu, Kades Soka tersinggung dan menuduh Aprika Susanti telah mencemarkan nama baiknya.
Aprika dinilai telah menyebarkan berita bahwa kades meminta Pemdes Soka membayar tagihan listrik rumahnya. Selanjutnya, Kades Soka meminta Aprika membikin video klarifikasi bahwa informasi tagihan listrik rumah kades terlambat hingga terancam diputus jaringannya merupakan berita yang tidak benar.
Pernyataan Aprika Susanti langsung diunggah di story Whatsapp (WA) Kades Soka. Selang satu pekan, Aprika Susanti diminta kembali membikin video klarifikasi bersama suami dan kakak Aprika.
Lantaran tertekan dan dipojokkan, pamong Desa Soka itu memenuhi permintaan itu. Namun kenyataannya muncul tuduhan lain, yakni Aprika Susanti dinilai melanggar wewenang dengan menyalahgunakan jabatan dengan mengambil uang kas desa di Bank Klaten tanpa berkoordinasi dengan kades.
Saat itu juga muncul tuduhan Aprika Susanti memakai stempel desa. “Setelah itu muncul surat pernyataan dan diikuti surat pemberhentian terhadap klien kami,” kata Budi.
Budi Kristianto mengatakan Kades Soka pernah menerbitkan surat bernomor 141.2/10/X/2020 tentang pemberhentian kliennya sebagai kaur keuangan desa, 27 Oktober 2020. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum dan tak prosedural.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar