SuaraSurakarta.id - Perselisihan antara Pamong Desa dengan Kades Soka, Karangdowo, Kabupaten Klaten berbuntut panjang. Kades menuding sang Pamong Desa melakukan Korupsi.
Ia adalah Aprika Susanti, Pamong Desa Soka, Karangdowo, Klaten. Aprika dituding korupsi dan arogan oleh Kades Soka Sri Mawarni.
“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan baik-baik. Seorang kades juga punya tanggung jawab terhadap baik dan buruknya perangkat desa. Kami justru ingin klien kami ditemukan dengan kades,” kata kuasa hukum Aprika, Budi Kristianto dari Kantor Advokat Kristianto & Associate Boyolali, dilansir dari Solopos.com, Jumat (28/5/2021).
Budi mengatakan sudah meminta permohonan perlindungan untuk kliennya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten. Sesuai perintah dari dinas itu, pemerintah kecamatan mesti melakukan pembinaan.
Baca Juga: Buntut Blokade Jalinsum Tolak Larangan Pesta Malam, Kades Diperiksa Polisi
Tapi sampai saat ini belum pernah ada pembinaan. “Klien saya belum pernah dipanggil,” ujar Budi.
Kuasa hukum pamong Desa Soka Aprika Susanti itu juga mengaku pernah berkirim surat ke Penjabat (Pj) Bupati Klaten tentang surat keberatan dan permohonan perlindungan, 10 November 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan awal mula persoalan kliennya dengan Kades Soka.
Dalam surat itu tertulis pangkal persoalan itu adalah soal tagihan listrik. Aprika Susanti sempat didatangi petugas PLN Cabang Pedan untuk menagih tagihan listrik kantor desa pada Mei 2020 pukul 09.00 WIB.
Saat itu, petugas PLN tersebut juga bercerita kepada Aprika Susanti bahwa tagihan listrik rumah kades terlambat dan terancam pemutusan jaringan. Begitu tiba di balai desa, Aprika Susanti bercerita ke sekretaris desa (sekdes).
Video Klarifikasi
Baca Juga: Halalbilhalal, Gus Menteri Apresiasi Kerja Keras Para Kades
Pada Mei 2020, Kades Soka, Sri Mawarni, memperoleh informasi terkait tagihan listrik yang disampaikan salah pamong desa tersebut. Mendengar hal itu, Kades Soka tersinggung dan menuduh Aprika Susanti telah mencemarkan nama baiknya.
Aprika dinilai telah menyebarkan berita bahwa kades meminta Pemdes Soka membayar tagihan listrik rumahnya. Selanjutnya, Kades Soka meminta Aprika membikin video klarifikasi bahwa informasi tagihan listrik rumah kades terlambat hingga terancam diputus jaringannya merupakan berita yang tidak benar.
Pernyataan Aprika Susanti langsung diunggah di story Whatsapp (WA) Kades Soka. Selang satu pekan, Aprika Susanti diminta kembali membikin video klarifikasi bersama suami dan kakak Aprika.
Lantaran tertekan dan dipojokkan, pamong Desa Soka itu memenuhi permintaan itu. Namun kenyataannya muncul tuduhan lain, yakni Aprika Susanti dinilai melanggar wewenang dengan menyalahgunakan jabatan dengan mengambil uang kas desa di Bank Klaten tanpa berkoordinasi dengan kades.
Saat itu juga muncul tuduhan Aprika Susanti memakai stempel desa. “Setelah itu muncul surat pernyataan dan diikuti surat pemberhentian terhadap klien kami,” kata Budi.
Budi Kristianto mengatakan Kades Soka pernah menerbitkan surat bernomor 141.2/10/X/2020 tentang pemberhentian kliennya sebagai kaur keuangan desa, 27 Oktober 2020. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum dan tak prosedural.
Audit Investigasi
Setelah disanggah, Kades Soka mencabut surat pemberhentian pamong desa tersebut dengan keluarnya surat keterangan kades bernomor 300/20/XI/2020 tanggal 13 Nobember 2020.
“Kami meminta jabatan klien kami dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan. Berharap Dispermasdes Klaten memberikan pembinaan dan atau melakukan audit investigasi ke desa. Tapi, itu belum dilakukan hingga sekarang. Klien kami masih di-nonjob-kan,” katanya.
Sebelumnya, Aprika Susanti dituduh menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan keuangan desa pada 2019. Aprika juga disebut arogan dan sok kuasa oleh Kades Soka, Sri Mawarni.
“Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi,” kata Sri Mawarni di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Kades Soka, Sri Mawarni, juga mengatakan Aprika Susanti sudah tidak ngantor selama 40 hari terakhir.
“Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi],” kata Sri.
Berita Terkait
-
Kades Kohod Bantah Kabur ke Singapura, Ungkap Alasan Tak Muncul Saat Penggeledahan
-
Siapa Dalang di Balik SHM Pagar Laut Tangerang? Kades Kohod Ungkap Sosok SP dan C
-
Akhirnya, Kades Kohod Muncul Tapi Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut
-
Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang
-
Bareskrim Temukan Banyak KTP Warga Saat Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod, Diduga Dicatut untuk Penerbitan SHGB Palsu
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran