Para pelaku pembacokan memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (29/4/2021). [Solopos/Bayu Jatmiko Adi]
Untuk menutupi aksinya, tersangka Sapto sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang celurit serta pakaian yang dia kenakan saat menjalankan pembacokan tadi.
"Pelaku (Sapto) membuang celuritnya di Kali Pepe, masuk wilayah Banyudono [perbatasan Desa Ketaon dan Tanjungsari]," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Dampak Kebakaran TPA Putri Cempo, Puluhan Siswa SDN Plesungan II Karanganyar Belajar Pakai Masker
-
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Api Masih Nyala dan Asap Cukup Tebal
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun, Analis Optimistis Saham BBRI Masih Menarik
-
Gunungan Sampah di TPA Putri Cempo Terbakar
-
Ratusan Siswa SMAN 6 Solo Keracunan Massal, MBG di Almamater Jokowi Dihentikan!