SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) untuk melakukan disiplin pelanggaran.
Kecewa dan murka, Gibran tidak segan-segan akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar.
"Jangan melakukan hal-hal yang seperti itu lah. Nanti akan segera kita tindak tegas," ujar Gibran saat ditemui di Rumah Budaya ndalem Djojokoesoeman, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, itu kasusnya memang sudah lama dan sudah ditindak tegas. Ini merupakan peringatan keras bagi para ASN untuk lebih hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan seperti itu, kita kerja profesional saja. Itu untuk shock terapy jangan sampai ditiru oleh ASN-ASN lain," ungkap dia.
Saat ini, lanjut dia, kasus pelanggaran ASN tersebut sudah selesai. "Sudah beres. Sudah ada hukumannya juga," sambungnya.
Seperti diketahui seorang ASN yang berprofesi sebagai guru diturunkan jabatannya tidak lagi menjadi guru tapi menjadi staf. Karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dan menjadi istri kedua dan itu termasuk disiplin pelanggaran berat.
Hubungan tersebut terjadi antar ASN, tapi beda penempatan. ASN perempuan merupakan ASN dilingkungan Pemkot, sedangkan ASN laki-laki diluar Pemkot.
"Seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Jadi itu sudah termasuk disiplin pelanggaran berat," terang Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani.
Baca Juga: Guru Ngaji Prabowo Subianto Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais
Nur menegaskan, jika kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Pemkot kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan ASN yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan konfirmasi dan beberapa mediasi, pembinaan sudah kita lakukan," imbuhnya.
Nur menambahkan, jika ASN Kota Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam PP tersebut setiap ASN harus memiliki kewajiban dan larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Di Pemkot ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025