SuaraSurakarta.id - Media sosial (Medsos) Instagram di Soloraya mendadak viral dengan video pengendara motor yang menabrak pintu perlintasan kereta api (KA).
Kejadian itu berlangsung di palang pintu rel kereta api (KA) di Sekaran, Wonosari, Klaten, Selasa (27/4/2021) pukul 08.39 WIB. Akun Instagram @energisolo mengunggah video singkat tersebut.
Dalam tayangan itu, pintu perlintasan KA dalam posisi menutup karena kereta api hendak melintas. Namun tiba-tiba, pemotor menabrak palang hingga terjatuh.
Sementara pintu perlintasan terlihat patah menjadi dua bagian. Meski tak mengalami kejadian fatal, namun sang pengendara motor harus berjalan tertatih usai terpelanting dari motornya.
Pengendara motor kurang fokus. Walaupun puasa tetep fokus lho lur... Tetep ati-ati pas berkendara ya lur," tulis caption unggahan itu.
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com. pengendara sepeda motor itu merupakan warga asal Jogonalan, bernama Hendri Prasetyo (41). Kejadian itu berlangsung Selasa (27/4/2021) pukul 08.39 WIB.
Hendri Prasetyo diduga melamun saat mengendarai sepeda motor sehingga menabrak palang dan sempat tergeletak di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, saat kejadian Hendri Prasetyo mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 6692 OV.
Ia melaju dari arah barat ke timur atau Pakis (Delanggu)-Baki (Sukoharjo). Jauh sebelum mencapai palang rel KA di Sekaran, Wonosari, petugas penjaga palang rel KA sudah menutup perlintasan karena ada KA akan melintas.
Diduga karena melamun saat mengendarai sepeda motor, Hendri Prasetyo tetap menarik gas motornya sehingga menabrak palang pintu rel KA di Sekaran, Wonosari, Klaten, itu. Akibat ditabrak tersebut, palang pintu KA yang terbuat dari kayu langsung patah.
Baca Juga: Viral Wanita Pamer Bongkar Isi Celengan, Lihat Uangnya Bikin Minder
"Pengendara sepeda motor tadi sempat tergeletak saat menabrak palang pintu rel KA. Tapi, ia langsung berdiri dan meminggirkan sepeda motornya. Kelihatannya pengendara motor itu tidak apa-apa [tidak mengalami luka]. Saat itu, KA belum melintas meski palang pintunya sudah dalam kondisi tertutup," kata saksi mata di lokasi kejadian, Sri Suparni, 53, saat ditemui Solopos.com, Selasa (27/4/2021).
Pemilik warung makan tak jauh dari palang pintu rel KA Sekaran itu mengatakan palang pintu rel KA langsung patah setelah ditabrak pengendara motor itu. Waktu itu, suaminya sempat mendekati lokasi guna memberikan bantuan.
"Palang pintunya kan sempat patah. Suami saya sempat mendekat dengan membawa gergaji. Oleh petugas KA justru tak boleh membantu. Soalnya sudah ada yang menangani lebih lanjut," katanya
Manager Humas PT KAI Daop VI Jogja, Supriyanto, mengaku sudah menerima laporan dari Stasiun Delanggu terkait kejadian motor tabrak palang pintu di JPL 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok - Delanggu, Klaten, itu.
Hasil penelusuran petugas, pengendara motor yang menabrak palang pintu itu telah lalai/melamun saat mengendarai sepeda motornya. "Pelaku siap mengganti kerugian palang JPL 117 Pakis. Saat ini palang langsung diperbaiki," kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan setiap pengendara kendaraan yang melintas di palang pintu rel KA sudah diatur dalam Pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian