Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 April 2021 | 16:11 WIB
Pasangan suami istri boleh bermesraan saat menjalankan puasa Ramadhan. [Ilustrasi pexels/@cottonbro]

Sementara itu, dalam buku Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.

Diwajibkan juga baginya berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.

Load More